Monday, April 25, 2011

kebanyakan Hobi atau ....

Hobi adalah merupakan minat atau ketertarikan kita kepada sesuatu, apalagi kalo honi yang merupakan kegiatan positif seperti berolahraga. Dan berbeda dengan cowo-cowo macho lainya, saya lebih suka berdiam diri di depan komputer. Yap sebagian passion saya saya tumpahkan dalam guratan-guratan design. Mendesign sebuah gambar utuh kemudian mengolahnya menjadi sesuatu yang memiliki unsur seni. Pengalaman dari medesign yang paling menyenangkan adalah. Ketika orang lain puas melihat karya saya. Itu merupakan bayaran yang sangat cukup .

Selain itu baru menekuni hobi Photografi, banyak filosofi yang bisa di ambil dari potography salah satunya “5detik untuk selamanya” maksudnya adalah MOMENT. ini hal yang paling sulit di cari oleh photogper dan pastinya langka. Jadi ketika kita bisa menangkap moment-momet contohnya dalam pertandingan sepak bola itu pasti sangat langka sekali karna hanya terjadi 1kali.

Terahir hobi saya pada musik. Saya selalu tertarik dengan musik dengan genre-genre baru unik. Tapi sayangnya masih kurang ahli dalam memegang gitar. Ya saya yakin kok semua orang suka muisik, tapi sayangnya kurang universal. Maksudnya orang-orang hanya menyukai genre tertentu saja. Padhal masih banyak genre-genre musik yang easy listening dan menyenangkan kok

kosong

kosong

Thursday, March 10, 2011

IT Forensik

Pengertian IT Forensik
Beberapa pengertian sederhana mengenai IT Forensik :
1. Definisi sederhana, yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
2. Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
3. Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.

Tujuan IT Forensik
Adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Komputer fraud.
Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
2. Komputer crime.
Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.

Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :

Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
Membuat fingerprint dari data secara matematis.
Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
Membuat suatu hashes masterlist.
Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.




Contoh kasus yang berhubungan dengan IT Forensik antara lain :

Pembobolan ATM.
Kasus kejahatan foto pornografi.
Penyelidikan laptop nurdin M Top.
Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya, untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan apa yang penyerang itu.

Metodologi umum yang digunakan IT-Forensik dalam proses pemeriksaan insiden sampai proses hukum sebagai berikut:

Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (harddisk, usb-stick, log, memory-dump, internet, dll) – termasuk di dalamnya data yang sudah terhapus.
Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi.
Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian.
Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”.
Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan.
Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli, dll)

Ada banyak alasan-alasan untuk menggunakan teknik IT forensik:

Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa ( dalam kasus pidana ) atau milik penggugat ( dalam kasus perdata ).

Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan hardware atau software.

Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan apa yang penyerang itu lakukan.

Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.

Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, atau reverse-engineering.


SUMBER


http://www.forensic-computing.ltd.uk/tools.htm

http://soul2tear.wordpress.com/2011/03/26/it-forensik-it-audit-dan-perbedaan-keduanya/

http://arifust.web.id/2011/03/13/it-forensik-dan-it-audit/

http://wsilfi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13308/ITAuditForensic.pdf