Monday, April 25, 2011

kebanyakan Hobi atau ....

Hobi adalah merupakan minat atau ketertarikan kita kepada sesuatu, apalagi kalo honi yang merupakan kegiatan positif seperti berolahraga. Dan berbeda dengan cowo-cowo macho lainya, saya lebih suka berdiam diri di depan komputer. Yap sebagian passion saya saya tumpahkan dalam guratan-guratan design. Mendesign sebuah gambar utuh kemudian mengolahnya menjadi sesuatu yang memiliki unsur seni. Pengalaman dari medesign yang paling menyenangkan adalah. Ketika orang lain puas melihat karya saya. Itu merupakan bayaran yang sangat cukup .

Selain itu baru menekuni hobi Photografi, banyak filosofi yang bisa di ambil dari potography salah satunya “5detik untuk selamanya” maksudnya adalah MOMENT. ini hal yang paling sulit di cari oleh photogper dan pastinya langka. Jadi ketika kita bisa menangkap moment-momet contohnya dalam pertandingan sepak bola itu pasti sangat langka sekali karna hanya terjadi 1kali.

Terahir hobi saya pada musik. Saya selalu tertarik dengan musik dengan genre-genre baru unik. Tapi sayangnya masih kurang ahli dalam memegang gitar. Ya saya yakin kok semua orang suka muisik, tapi sayangnya kurang universal. Maksudnya orang-orang hanya menyukai genre tertentu saja. Padhal masih banyak genre-genre musik yang easy listening dan menyenangkan kok

kosong

kosong

Thursday, March 10, 2011

IT Forensik

Pengertian IT Forensik
Beberapa pengertian sederhana mengenai IT Forensik :
1. Definisi sederhana, yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
2. Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
3. Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.

Tujuan IT Forensik
Adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Komputer fraud.
Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
2. Komputer crime.
Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.

Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :

Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
Membuat fingerprint dari data secara matematis.
Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
Membuat suatu hashes masterlist.
Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.




Contoh kasus yang berhubungan dengan IT Forensik antara lain :

Pembobolan ATM.
Kasus kejahatan foto pornografi.
Penyelidikan laptop nurdin M Top.
Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya, untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan apa yang penyerang itu.

Metodologi umum yang digunakan IT-Forensik dalam proses pemeriksaan insiden sampai proses hukum sebagai berikut:

Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (harddisk, usb-stick, log, memory-dump, internet, dll) – termasuk di dalamnya data yang sudah terhapus.
Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi.
Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian.
Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”.
Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan.
Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli, dll)

Ada banyak alasan-alasan untuk menggunakan teknik IT forensik:

Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa ( dalam kasus pidana ) atau milik penggugat ( dalam kasus perdata ).

Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan hardware atau software.

Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan apa yang penyerang itu lakukan.

Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.

Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, atau reverse-engineering.


SUMBER


http://www.forensic-computing.ltd.uk/tools.htm

http://soul2tear.wordpress.com/2011/03/26/it-forensik-it-audit-dan-perbedaan-keduanya/

http://arifust.web.id/2011/03/13/it-forensik-dan-it-audit/

http://wsilfi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13308/ITAuditForensic.pdf

Tuesday, October 12, 2010

Telematika

Telematika

DEFINISI

Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.

Telematika merupakan istilah dalam bahasa Perancis TELEMATIQUE dapat diartikan sebagai bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Ataupun istilah untuk mendefinisikan Telekomunikasi melalui media informatika..

“TELECOMMUNICATION and INFORMATICS” yang merupakan perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah telematika juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” karena lahir dari perkembangan teknologi digital. Dalam wikipedia disebutkan bahwa Telematics juga sering disebut dengan ICT (Information and Communications Technology).

Istilah Telematics juga dikenal sebagai {the new hybrid technology} yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah konvergensi. Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.

pada saat ini ilmu Telematika banyak dipergunakan untuk peralatan komunikasi antara perangkat keras yang satu dengan yang lain dengan menggunakan tehnologi nir kabel, untuk fungsi-fungsi telematika seperti ini sering dipergunakan untuk : pengaksesan internet, pengiriman /penerimaan email,download digital audio dan video, maupun untuk navigasi (GPRS) yang menghubungkan antara perangkat handphone,pda,car system dengan komputer.

beberapa yang mencakup telematika

1.

Content, yaitu Isi atau substansi Data dan/atau Informasi berupa input dan output dari penyelenggaraan sistem informasi yang disampaikan pada publik, mencakup semua bentuk data/informasi baik yang tersimpan dalam bentuk cetak maupun elektronik, maupun yang disimpan sebagai basis data (database) maupun yang dikomunikasikan sebagai bentuk pesan (data messages);

2.

Computing, yaitu Sistem Pengolah Informasi yang berbasiskan sistem komputer (Computer based Information System) berupa jaringan sistem informasi (computer network) organisasional yang efisien, efektif dan legal. Dalam hal ini, suatu Sistem Informasi merupakan perwujudan penerapan perkembangan teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasional/organisasi perusahaan (bisnis).;

3.

Communication, yaitu Sistem Komunikasi yang juga berupa sistem keterhubungan (interconnection) dan sistem pengoperasian global (interoperational) antar sistem informasi/jaringan komputer (computer network) maupun penyelenggaraan jasa dan/atau jaringan telekomunikasi.

4.

Community, yaitu masyarakat berikut sistem kemasyarakatannya yang merupakan pelaku intelektual (brainware), baik dalam kedudukannya sebagai Pelaku Usaha, Profesional Penunjang maupun sebagai Pengguna dalam sistem tersebut.

3 pendekatan untuk mempertahankan cyber space.

1. Pendekatan teknologi
2. Pendekatan sosial budaya etika
3. Pendekatan Hukum

UU no.36 telekomunikasi

undang-undang no.36 tentang telekomunikasi di buat pada tahun 1999. dengan maksud melindungi konsumen jasa telekomunikasi ,

pada BAB 1 Pasal 1 yang terkandung dalam UU. no 36 tahun 1999 yang berisikan sebagai berikut Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Lainnya

Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Selain itu dalam rangka melindungi konsumen jasa telekomunikasi, Undang-Undang Telekomunikasi juga harus konsisten dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Dalam tesis ini diangkat tiga permasalahan pertama bagaimanakah konsistenitas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi claim melindungi konsumen jasa telekomunikasi.

dengan adanya UU Nomor 36 ini sangat berpengaruh dengan perkembangan bidang telekomunikasi menjadi kea arah yang lebih bagus, menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an