Tuesday, October 12, 2010

Telematika

Telematika

DEFINISI

Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.

Telematika merupakan istilah dalam bahasa Perancis TELEMATIQUE dapat diartikan sebagai bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Ataupun istilah untuk mendefinisikan Telekomunikasi melalui media informatika..

“TELECOMMUNICATION and INFORMATICS” yang merupakan perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah telematika juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” karena lahir dari perkembangan teknologi digital. Dalam wikipedia disebutkan bahwa Telematics juga sering disebut dengan ICT (Information and Communications Technology).

Istilah Telematics juga dikenal sebagai {the new hybrid technology} yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah konvergensi. Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.

pada saat ini ilmu Telematika banyak dipergunakan untuk peralatan komunikasi antara perangkat keras yang satu dengan yang lain dengan menggunakan tehnologi nir kabel, untuk fungsi-fungsi telematika seperti ini sering dipergunakan untuk : pengaksesan internet, pengiriman /penerimaan email,download digital audio dan video, maupun untuk navigasi (GPRS) yang menghubungkan antara perangkat handphone,pda,car system dengan komputer.

beberapa yang mencakup telematika

1.

Content, yaitu Isi atau substansi Data dan/atau Informasi berupa input dan output dari penyelenggaraan sistem informasi yang disampaikan pada publik, mencakup semua bentuk data/informasi baik yang tersimpan dalam bentuk cetak maupun elektronik, maupun yang disimpan sebagai basis data (database) maupun yang dikomunikasikan sebagai bentuk pesan (data messages);

2.

Computing, yaitu Sistem Pengolah Informasi yang berbasiskan sistem komputer (Computer based Information System) berupa jaringan sistem informasi (computer network) organisasional yang efisien, efektif dan legal. Dalam hal ini, suatu Sistem Informasi merupakan perwujudan penerapan perkembangan teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasional/organisasi perusahaan (bisnis).;

3.

Communication, yaitu Sistem Komunikasi yang juga berupa sistem keterhubungan (interconnection) dan sistem pengoperasian global (interoperational) antar sistem informasi/jaringan komputer (computer network) maupun penyelenggaraan jasa dan/atau jaringan telekomunikasi.

4.

Community, yaitu masyarakat berikut sistem kemasyarakatannya yang merupakan pelaku intelektual (brainware), baik dalam kedudukannya sebagai Pelaku Usaha, Profesional Penunjang maupun sebagai Pengguna dalam sistem tersebut.

3 pendekatan untuk mempertahankan cyber space.

1. Pendekatan teknologi
2. Pendekatan sosial budaya etika
3. Pendekatan Hukum

No comments:

Post a Comment