undang-undang no.36 tentang telekomunikasi di buat pada tahun 1999. dengan maksud melindungi konsumen jasa telekomunikasi ,
pada BAB 1 Pasal 1 yang terkandung dalam UU. no 36 tahun 1999 yang berisikan sebagai berikut Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Lainnya
Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Selain itu dalam rangka melindungi konsumen jasa telekomunikasi, Undang-Undang Telekomunikasi juga harus konsisten dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Dalam tesis ini diangkat tiga permasalahan pertama bagaimanakah konsistenitas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi claim melindungi konsumen jasa telekomunikasi.
dengan adanya UU Nomor 36 ini sangat berpengaruh dengan perkembangan bidang telekomunikasi menjadi kea arah yang lebih bagus, menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an
No comments:
Post a Comment